Lapas Kelas IIA Tembilahan terus berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk memberikan izin khusus kepada narapidana untuk melayat keluarga yang meninggal dunia. Baru-baru ini, seorang WBP Lapas Tembilahan mendapat izin melayat setelah memenuhi syarat administratif dan prosedural yang berlaku.
Proses pemberian izin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang mengatur syarat-syarat pemberian cuti mengunjungi keluarga. WBP yang bersangkutan harus berkelakuan baik, telah menjalani setengah masa pidana, tidak terlibat perkara lain, dan mendapatkan jaminan keamanan dari pihak keluarga. Selain itu, penilaian dari tim pengamat pemasyarakatan dan laporan dari Balai Pemasyarakatan juga menjadi dasar penting sebelum izin diberikan.
Seluruh proses pemberian izin dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran. Pihak keluarga memberikan jaminan bahwa WBP akan kembali ke lapas sesuai waktu yang ditentukan. "Pemberian izin seperti ini tidak hanya menjadi bukti bahwa hak-hak warga binaan tetap terjamin, tetapi juga sebagai bentuk pendekatan humanis yang bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan mereka, " ujar Kalapas Tembilahan, Hari Winarca.
Kalapas juga menambahkan bahwa izin melayat adalah wujud penghormatan terhadap hak asasi WBP yang selaras dengan nilai kemanusiaan. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan dukungan emosional kepada warga binaan dan keluarganya di tengah situasi duka. Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan manusiawi kepada seluruh WBP, " tu
tupnya.