Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengikuti kegiatan evaluasi dan penguatan tugas dan fungsi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang berlangsung secara daring pada Senin, 22 Juli 2024. Kegiatan ini diikuti oleh lapas, rutan, LPKA, dan bapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman para Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai kebijakan terbaru dalam pemasyarakatan, teknik pendampingan yang efektif, serta strategi dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Kalapas Tembilahan, Hari Winarca, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat peran dan fungsi PPK. "Evaluasi dan penguatan tugas dan fungsi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam proses pemasyarakatan, " ujarnya.
Dalam sesi daring, para peserta juga berkesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tugas mereka. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan solusi dan inspirasi bagi para PPK dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Hari Winarca berharap bahwa hasil dari evaluasi dan penguatan ini dapat diimplementasikan dengan baik di Lapas Tembilahan, sehingga pelayanan kepada warga binaan dapat semakin ditingkatkan. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi kami, dengan selalu mengutamakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan, " tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan adanya evaluasi dan penguatan seperti ini, diharapkan dapat tercipta pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.