Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 5 (lima) Stakeholder terkait yakni Kementerian Agama Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Puskesmas Gajah Mada Tembilahan dan Apotek Alkes Tembilahan, Kamis (20/03/2024). Disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Budi Argap Situngkir, tampak Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menandatangani Nota Kesepahaman PKS bersama 5 Stakeholder Mitra Lapas Tembilahan.
Dalam amanatnya, Kakanwil Kemenkumham Riau menegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Tembilahan untuk meningkatkan Pelayanan Publik diseluruh sektor sehingga Masyarakat pengguna layanan merasa puas.
"Pada kesempatan ini saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Tembilahan untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat. Saling bekerjasama untuk meningkatkan layanan publik menjadi lebih baik diseluruh sektor, " tegasnya.
Kakanwil Kemenkumham Riau juga berharap agar Lapas Tembilahan dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Saya pribadi menilai Lapas Tembilahan ini sudah layak untuk memperoleh predikat WBK. Semua aspek sarpras secara kasat mata sudah bagus dan terpenuhi. Apabila ada Pejabat ataupun Staf yang tidak bersedia mendukung proses Pembangunan ZI menuju WBK ini, sikat saja!, " pungkasnya.
Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Riau menghimbau agar Kalapas Tembilahan dan jajaran senantiasa memperkuat sinergitas dengan Apgakum serta Mitra lainnya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.
Diketahui bahwasannya Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada hari ini oleh Lapas Tembilahan yaitu terkait Pelayanan Kesehatan dengan Puskesmas Gajah Mada, Pelayanan Rujukan dan Penyimpanan Limbah dengan RSUD Puri Husada Tembilahan, Pembelian Obat-Obatan dengan Apotek Alkes serta Pembinaan Keagamaan dengan Kemenag Indragiri Hilir.