Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menghadirkan inovasi berupa Blok Pengendali Narkoba (BPN) dalam upaya menekan risiko potensi pengendalian narkoba dari dalam Lapas oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/08/2023). Dibawah Arahan dan Petunjuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Rinaldi R, menghadirkan inovasi BPN di Lapas Tembilahan.
Kalapas Tembilahan menjelaskan bahwasannya BPN merupakan Blok Hunian yang digunakan untuk WBP yang diperkirakan berpotensi masih mengendalikan Narkoba serta memiliki risiko dan hukuman tinggi.
“Blok Pengendali Narkoba itu sendiri merupakan blok hunian yang digunakan untuk Warga Binaan yang dianggap berpotensi masih mengendalikan Narkoba serta memiliki risiko dan hukuman tinggi, ” jelasnya.
Kalapas Tembilahan nemambahkan bahwasannya BPN memiliki fasilitas khusus dan diawasi oleh Petugas khusus pula.
“BPN memiliki fasilitas khusus seperti CCTV dalam kamar yang diawasi oleh Petugas khusus pula. Warga Binaan penghuni BPN dilarang membawa perlengkapan apapun termasuk pakaian yang notabenenya disediakan oleh Petugas, ” tambahnya.
Diketahui bahwasannya selain Petugas khusus BPN, dilarang masuk ke dalam Blok BPN. Warga Binaan yang dipindahkan ke dalam Blok BPN juga merupakan Warga Binaan yang telah dilakukan assessment (penilaian) oleh para Assesor Lapas Tembilahan.