Tembilahan - Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan resmi memperoleh izin operasional dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (28/03/2023). Bertempat di Gedung Dinas PTSP Inhil, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Nurhadi, menerima penyerahan surat izin operasional Klinik Lapas Tembilahan secara langsung dari Kepala Dinas PTSP Inhil, Hariono.
Hadir bersama Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Ahlan Suryasari, serta Kasubsi Bimkemaswat Zakaria dan Tim Kesehatan Klinik Pratama Lapas Tembilahan, Kasi Kamtib menyampaikan ucapan terima kasih Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca kepada Kepala Dinas PTSP Inhil.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih Bapak Kalapas atas dedikasi dan bantuan Dinas PTSP Kabupaten Inhil sehingga izin Klinik Pratama Lapas Tembilahan dapat diterbitkan pada hari ini. Akhirnya setelah menjalani mekanisme dan SOP yang berlaku, izin operasional ini dapat diterbitkan, " tutur Nurhadi.
Kasi Binadik, Ahlan Suryasari, menambahkan bahwasannya dengan dasar izin operasional maka dokter penanggungjawab yakni dr. Rachmadina dapat dengan maksimal memberikan layanan kesehatan terhadap Warga Binaan secara gratis. "Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kalapas bahwasannya dengan adanya izin operasional maka Tim Kesehatan Klinik Pratama Lapas Tembilahan dapat dengan lebih optimal memberikan layanan kesehatan kepada WBP secara gratis alias nol rupiah, " pungkasnya.
Kepala Dinas PTSP Inhil mengekspresikan perasaan senang dapat membantu sesama unsur pemerintahan untuk melaksanakan tugas dengan lancar dan optimal. "Kami dari Dinas PTSP Inhil juga dengan senang hati dapat membantu bapak dan ibu sekalian dalam bertugas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal untuk Warga Binaan yang notabenenya juga warga Kabupaten Inhil, " ucapnya.