Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik melakukan koordinasi terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Rabu (10/01/2024). Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir, tampak Kepala Seksi Binadik, Yasir Arapat, bersama Kepala Sub Seksi Registrasi, Vendra Hermawan, berdiskusi bersama pihak KPU Inhil.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menjelaskan bahwasannya kegiatan ini merupakan bentuk tidaklanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.7-UM.01.01-4089 tentang Tindaklanjut Hasil Rapat dengan KPU.
"Kegiatan ini terlaksana sebagai bentuk tindaklanjut Surat Ditjenpas tentang Tindaklanjut Hasil Rapat dengan KPU. Kita berupaya untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap Lapas Tembilahan sehingga datanya sudah 'clear' dari jauh hari sebelum Pemilihan Umum, " jelasnya.
Kalapas Tembilahan menjelaskan bahwasannya Lapas Tembilahan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indragiri Hilir jauh hari sebelumnya yakni pada tahun 2023.
"Sebelumnya pada tahun 2023 kita juga telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait upaya hak suara Warga Binaan. Kepemilikan KTP ataupun NIK ganda, telah kita upayakan jauh hari sebelumnya agar dapat terlaksana dengan optimal tanpa kendala yang berarti, " pungkasnya.
Koordinasi berjalan dengan lancar dan tertib. Pihak KPU Inhil menyatakan akan dengan segera menetapkan DPT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan.