Tembilahan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual, Selasa (18/07/2023). Sosialisasi diberikan oleh Inspektur Wilayah V (lima) Kemenkumham RI, Budi, dan Tim Inspektorat Jenderal.
Irwil lima menjelaskan tentang urgensi evaluasi AKIP yang benar bagi seluruh Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Evaluasi AKIP yang terbagi atas lima ruang lingkup sangat perlu untuk dipahami dan diimplementasikan sehingga menghasilkan output yang sangat baik dan tidak keliru, " ungkapnya.
Irwil lima menambahkan bahwasannya selain sebagai bentuk monitoring dan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya, kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat Kemenpan RB tentang hasil evaluasi AKIP tahun 2022.
"Kegiatan yang kita gelar ini juga dilatarbelakangi oleh Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Kemenpan RB tentang hasil evaluasi AKIP tahun 2022. Dimana terdapat rekomendasi berupa pelaksanaan evaluasi AKIP sampai ke unit kerja terkecil, " pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim Itjen Kemenkumham RI terkait Evaluasi AKIP pada Kanwil dan UPT. Tampak Tim Itjen memaparkan secara lengkap dan rinci setiap aspek yang termasuk dalam evaluasi AKIP dimulai dari dasar hukum hingga Lembar Kerja Evaluasi dan data dukung.